MK Buka Jalan Pilpres Lebih Sehat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) disambut positif sejumlah pakar hukum. Mereka menilai keputusan ini akan mendorong terciptanya demokrasi

Redaksi

MK Buka Jalan Pilpres Lebih Sehat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) disambut positif sejumlah pakar hukum. Mereka menilai keputusan ini akan mendorong terciptanya demokrasi yang lebih inklusif dan persaingan politik yang lebih sehat. Putusan ini juga diharapkan mencegah munculnya calon tunggal presiden pada Pilpres 2029 dan meningkatkan partisipasi pemilih.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, melihat putusan MK sebagai jawaban atas kekhawatiran akan potensi calon tunggal presiden. Angka calon tunggal kepala daerah yang tinggi pada Pilkada 2024 (37 pasangan) menjadi dasar kekhawatiran tersebut. "Dengan masih berlakunya ambang batas, bukan tidak mungkin hal serupa terjadi di Pilpres," ujarnya via telepon, Jumat (3/1).

MK Buka Jalan Pilpres Lebih Sehat
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

MK mengabulkan gugatan Enika Maya Oktavia (Nomor Perkara 62/PUU-XXII/2024) yang mempersoalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK berpendapat ambang batas pencalonan bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan dukungan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional bagi calon presiden, dinyatakan batal.

Ninis menambahkan, putusan ini berpotensi mengubah peta politik Indonesia yang selama ini didominasi koalisi besar antar partai. Penghapusan ambang batas diharapkan melahirkan koalisi yang lebih alami, berfokus pada figur calon yang kompeten. Ia menilai, meski potensi banyaknya pasangan calon presiden bukan masalah signifikan, hal itu justru dapat meningkatkan partisipasi pemilih karena masyarakat memiliki lebih banyak pilihan. "Pasangan calon yang banyak akan terseleksi, dan yang terpilih akan mendapat suara mayoritas," jelasnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyebut penghapusan ambang batas sebagai sinyal positif bagi persaingan politik yang sehat. Partai politik akan terdorong untuk mengusung figur calon yang mumpuni dan populer. "Calon dengan rekam jejak baik akan lebih disukai pemilih dan mendapatkan suara signifikan," kata Feri melalui pesan suara WhatsApp, Jumat (3/1).

Meski demikian, Feri mengakui penghapusan ambang batas tak serta merta menghilangkan praktik dinasti politik. Namun, ia optimistis putusan ini akan membuka peluang bagi munculnya calon alternatif yang disukai rakyat. "Putusan MK ini merupakan pintu baik bagi demokrasi konstitusional kita. Kesadaran publik untuk melindungi putusan ini sangat penting," tegasnya.

Pemerintah menyatakan menghormati dan akan mematuhi putusan MK. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak sesuai Pasal 24C UUD 45. "Pemerintah terikat putusan MK dan tidak dapat melakukan upaya hukum apapun," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1