Semarang – Penyidik Polda Jawa Tengah memeriksa dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang menewaskan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (2/1) terhadap SM, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip, dan ZYA, mahasiswa senior PPDS FK Undip.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Hari ini kami memeriksa kedua tersangka," ujarnya di Semarang.

Sementara itu, tersangka lainnya, TE, Kepala Prodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang, mangkir dengan alasan sakit. Kuasa hukum para tersangka, Kairul Anwar, membenarkan hal tersebut dan menunjukkan surat keterangan dokter sebagai bukti. Pemeriksaan terhadap TE akan dijadwal ulang.
Kasus ini bermula dari kematian mahasiswi PPDS Undip, Aulia Risma Lestari, yang ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024. Dugaan kuat menyebutkan Aulia mengakhiri hidupnya karena depresi akibat perundungan yang dialaminya selama menempuh pendidikan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban.