Jakarta – Geger! Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku. Kabar ini berhembus kencang, menyatakan penetapan status tersangka tersebut terjadi sejak pertengahan Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, belum memberikan konfirmasi resmi terkait kabar tersebut. "Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (24/12).

Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, juga mengaku belum menerima informasi resmi. Ia justru mencurigai adanya upaya politisasi hukum dan menuding ada pihak yang ingin melemahkan bahkan mengambil alih partai berlambang banteng moncong putih tersebut. "Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," tegas Chico. Ia bahkan menyinggung adanya ancaman melalui Sprindik kepada beberapa Ketua Umum partai politik lain agar tunduk pada kehendak pihak tertentu.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, telah menyatakan sikap tegasnya akan turun tangan jika Hasto ditangkap KPK. "Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong," kata Megawati dalam sebuah pidato pada Kamis (12/12).
Kasus Harun Masiku sendiri merupakan kasus suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus ini. Kejelasan status Hasto Kristiyanto masih dinantikan publik, di tengah pernyataan yang saling bertolak belakang dari berbagai pihak.