Bali, 25 November – Penghapusan kredit macet senilai Rp10 triliun untuk satu juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM akan dimulai bulan depan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan hal ini dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali. Program ini merupakan realisasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
Proses penghapusan utang ini akan dilakukan bertahap. Tahap awal akan melibatkan puluhan ribu debitur. Maman menjelaskan, bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) perlu melalui dua langkah: memindahkan debitur dari status "hapus buku" ke "hapus tagih", dan mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Proses internal ini diperkirakan memakan waktu 30 hari.

"Setelah disetujui RUPS, penghapusan tagih baru resmi berlaku," tegas Maman. Program ini membatasi penghapusan utang maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Lebih lanjut, Maman menekankan bahwa program ini hanya menyasar debitur yang benar-benar tidak mampu membayar, dengan tunggakan minimal sepuluh tahun. Debitur yang masih mampu membayar tetap diharuskan melunasi kewajibannya.
Presiden Prabowo Subianto, dalam keterangan terpisah sebelumnya, menyatakan harapan agar program ini dapat meningkatkan produksi pertanian dan perikanan, serta memberikan akses perbankan yang lebih mudah bagi para petani dan nelayan yang selama ini terkendala catatan kredit macet. Dengan demikian, mereka tidak lagi bergantung pada rentenir dan pinjaman online. "Ini bentuk penghargaan negara kepada para pahlawan pangan," ujar Prabowo.