SPBU Swasta Dapat Jatah Impor BBM Berapa Banyak? Ini Jawaban ESDM
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan perhitungan kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk tahun 2026 yang akan dialokasikan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta. Penentuan kuota ini akan berlandaskan amanat konstitusi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertimbangkan proyeksi permintaan atau konsumsi BBM secara nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa acuan perhitungan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. "Pak Presiden sendiri malah yang mengumumkan di sidang kabinet tersebut. Bahwa kita harus mengelola sumber daya alam itu berdasarkan pasal 33. Nah jadi kita akan memberikan kuota itu juga sesuai dengan pasal 33 kurang lebih," ujar Laode di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Meskipun demikian, Laode belum dapat mengonfirmasi besaran pasti kuota impor BBM yang akan diberikan kepada SPBU swasta. Ia menjelaskan bahwa proses perhitungan masih berlangsung intensif, dengan mempertimbangkan dinamika permintaan BBM di pasar domestik. Terlebih, Laode menyoroti bahwa permintaan BBM sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, termasuk di kalangan SPBU swasta.
"Kalau kita lihat memang demand kan sekarang lagi tinggi ya. Kalau BBM tuh mulai dari tahun 2025 ini semua tinggi kan. Rata-rata permintaan juga kemarin tinggi-tinggi ke semua SPBU swasta




