7 Emiten Kena Sanksi OJK Ada Denda Miliaran

lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar emiten dan pihak terkait yang terbukti melanggar berbagai regulasi di pasar modal Indonesia. Dalam pengumuman

Agus sujarwo

7 Emiten Kena Sanksi OJK Ada Denda Miliaran

lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar emiten dan pihak terkait yang terbukti melanggar berbagai regulasi di pasar modal Indonesia. Dalam pengumuman terbaru, terdapat tujuh perusahaan publik yang harus berhadapan dengan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga peringatan tertulis. Salah satu pelanggaran paling mencolok melibatkan denda mencapai miliaran rupiah akibat ketidakjelasan laporan keuangan.

PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) menjadi sorotan utama dalam daftar sanksi kali ini. OJK menjatuhkan denda total sebesar Rp 2,7 miliar kepada perusahaan tersebut. Besaran denda ini terbagi menjadi dua bagian, yakni masing-masing Rp 1,35 miliar. Pelanggaran pertama berkaitan dengan ketidakpatuhan dalam pelaporan keuangan, khususnya mengenai penyajian aset pada Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, hingga LKTT 2025.

7 Emiten Kena Sanksi OJK Ada Denda Miliaran
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

OJK mengungkapkan bahwa dalam laporan keuangan ASLI, terdapat aset dengan nilai material yang keandalan informasinya tidak dapat diyakini karena tidak didukung oleh dokumen yang memadai. Selain sanksi bagi perusahaan, tiga direksi ASLI, yaitu Sulistiono, Yudra Saputra, dan Hariyanto, juga dikenakan denda tanggung renteng sebesar Rp 645 juta. Tak hanya itu, Akuntan Publik Arief Prima yang mengaudit LKT 2024 ASLI juga dijatuhi denda Rp 107,5 juta karena dianggap melanggar standar audit dan ketentuan pasar modal.

Pelanggaran lain juga menyasar emiten BUMN, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Perusahaan plat merah ini didenda Rp 450 juta karena lalai dalam menjalankan prosedur transaksi afiliasi terkait perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan) dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Kasus serupa juga menimpa ADCP yang dijatuhi denda Rp 450 juta, serta denda tambahan bagi penilai transaksi tersebut.

Daftar pelanggaran berlanjut pada PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) yang harus membayar denda sebesar Rp 925 juta. Hal ini disebabkan oleh kegagalan perusahaan dalam menjalankan prosedur transaksi material yang juga merupakan transaksi afiliasi saat menerima pinjaman. Sementara itu, raksasa farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) juga terkena denda Rp 200 juta terkait transaksi jual beli aset yang tidak melalui prosedur afiliasi yang benar. Kasus serupa juga menjerat PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) dengan denda sebesar Rp 75 juta.

Terakhir, PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) menerima sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) selama empat tahun berturut-turut, mulai dari tahun buku 2021 hingga 2024. Akibat kelalaian ini, jajaran direksi LMAS, yakni Ibin Bachtiar, Itek Bachtiar, dan Edwin Lim, juga dikenakan denda perorangan sebesar Rp 712,5 juta karena dianggap tidak menjalankan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan semestinya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar