Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online besar dan menetapkan 22 tersangka. Yang mengejutkan, kasus ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputa, menyatakan bahwa total 22 orang telah diamankan. "Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan," ujar Wira saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/11).

Keberhasilan ini juga mencakup penangkapan tiga buronan (DPO) berinisial B, BK, dan HF pada Sabtu lalu. "Ketiga DPO ini, bersama HE yang ditangkap sehari sebelumnya, berperan sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi online. Mereka diduga menyuap oknum Kominfo agar situs-situs tersebut tidak diblokir," ungkap Wira.
Barang bukti yang disita cukup signifikan, meliputi tiga ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp600 juta dalam berbagai mata uang. Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.
Wira menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti sampai di sini. "Kami akan melakukan pendalaman dan pelacakan aset-aset yang diduga merupakan hasil kejahatan para tersangka. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka lainnya," tegasnya.
Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap, HE, mengaku sebagai bandar judi online dan pemilik situs Keris123. Kasus ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum Kominfo dalam praktik ilegal tersebut dan menjadi fokus utama penyidikan selanjutnya. Lahatsatu akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.




