Jumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang ditangkap polisi terkait kasus judi online kembali bertambah. Dua orang lagi ditangkap, sehingga totalnya menjadi 12 orang. Mereka diduga melindungi 1.000 situs judi online dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.
"Jadi jumlah tersangka 16 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/11). Empat orang di antaranya adalah warga sipil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," tegasnya.
Penggeledahan kantor Kementerian Kominfo terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online dilakukan pada Jumat (1/11). Penggeledahan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
"Penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor Kominfo," kata Wira.
Terungkap bahwa pegawai Kominfo mendapatkan keuntungan Rp 8,5 juta per situs judi online. Seorang pegawai Kominfo yang belum diketahui identitasnya mengaku bahwa dirinya menjaga 1.000 situs judi online di Bekasi, Jawa Barat, agar tidak terkena blokir. Mereka hanya melaporkan 4.000 situs judi online untuk diblokir.
Jika dikalikan dengan 1.000 situs judi online, pegawai Kominfo tersebut bisa memperoleh Rp 8,5 miliar.
Lebih mengejutkan lagi, pegawai Kominfo tersebut mendirikan "kantor satelit" di ruko dan mempekerjakan orang lain sebagai admin dan operator dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Admin dan operator ini bekerja selama pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Kantor tersebut didirikan atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Kominfo.
Pegawai Kominfo tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan situs web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.




