11 Pegawai Kementerian Kominfo Dinonaktifkan, Diduga Bekingi Bandar Judi Online

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menonaktifkan 11 pegawainya yang diduga terlibat dalam kasus pembiaran situs judi online. Penonaktifan ini dilakukan setelah Polda Metro

Agus sujarwo

11 Pegawai Kementerian Kominfo Dinonaktifkan, Diduga Bekingi Bandar Judi Online

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menonaktifkan 11 pegawainya yang diduga terlibat dalam kasus pembiaran situs judi online. Penonaktifan ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya menahan 11 pegawai Kominfo atas dugaan melindungi 1.000 situs judi online.

"Sebanyak 11 pegawai Kemkominfo dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," ujar Menteri Kominfo, Meutya Hafid, dalam situs resmi Kominfo, Senin (4/11).

11 Pegawai Kementerian Kominfo Dinonaktifkan, Diduga Bekingi Bandar Judi Online
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Meutya menjelaskan, saat ini masih dalam proses verifikasi untuk mengidentifikasi nama-nama lain yang mungkin terlibat. Verifikasi ini dilakukan bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkominfo dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkominfo akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat," tambah Meutya. "Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkominfo tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah."

Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

Sebelumnya, kepolisian menangkap 12 orang pegawai Kominfo karena diduga melindungi 1.000 situs web judi online dan diperkirakan meraup Rp 8,5 miliar.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Kominfo terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online pada Jumat (1/11). Penggeledahan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Wakil Dirreskrimum AKBP Aldi Subartono.

Dalam penggeledahan, ditemukan "kantor satelit" di ruko yang dibuka oleh pegawai Kominfo dan mempekerjakan orang lain sebagai admin dan operator yang digaji Rp 5 juta per bulan. Kantor ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Kantor tersebut didirikan atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Kominfo. Pegawai Kominfo yang terlibat memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan situs web judi online hingga memblokir. Namun, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1