Pintu Tunggal Ekspor SDA: Airlangga Klaim Respons Positif dari Kalangan Pengusaha
Jakarta – Kebijakan strategis pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai menunjukkan titik terang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa sosialisasi aturan ini telah diterima dengan baik oleh kalangan pengusaha. Ia mengklaim respons positif dari para pelaku usaha terhadap ketentuan baru yang bertujuan memperkuat pengawasan dan optimalisasi nilai tambah SDA nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat lalu. Menurutnya, asosiasi pengusaha telah menunjukkan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi ini dan kini tengah mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut secara bertahap.
"Responsnya sangat positif. Para asosiasi pengusaha telah memahami esensi dari kebijakan ini dan kini sedang dalam tahap persiapan untuk implementasinya," ungkap Airlangga, menegaskan komitmen pemerintah dalam menggandeng sektor swasta untuk menyukseskan program ini.
Kebijakan ekspor satu pintu ini merupakan langkah fundamental yang diambil pemerintah untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat dikelola dengan lebih transparan dan akuntabel. Pembentukan DSI sebagai entitas pengelola ekspor komoditas SDA strategis menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola tersebut. PP ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan klasik dalam ekspor SDA, seperti praktik manipulasi harga,



