Data terbaru menunjukkan bahwa 547.700 rekening menunggak utang pinjol lebih dari 90 hari per Juni. Selain itu, tercatat 1,5 juta kontrak pembiayaan bermasalah atas layanan paylater per Juli. Kondisi ini berpotensi membuat para debitur kesulitan mengajukan kredit di bank, termasuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Ketua Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, belum dapat memastikan apakah para debitur tersebut telah mengajukan KPR atau tidak. Namun, sebelumnya Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mencatat bahwa 40% pengajuan KPR ditolak karena calon nasabah memiliki riwayat tunggakan utang di pinjol.
REI menyoroti bahwa jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak langsung terhapus meskipun pinjaman telah dilunasi. Agusman menjelaskan bahwa data dalam SLIK diperbaharui jika penerima dana telah melakukan hal-hal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Data dalam SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agusman dalam jawaban RDK OJK tertulis bulan lalu (9/8).
OJK mendorong penyelenggara pinjol untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kemampuan bayar peminjam dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal dari tiga penyelenggara pinjol.
OJK juga menerbitkan aturan baru yang akan mempersulit masyarakat yang menunggak utang di pinjol saat mengajukan KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. Aturan ini merupakan perubahan dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017.
Dengan adanya aturan baru ini, penyelenggara pinjol dan perusahaan asuransi wajib melaporkan data terkait nasabah ke SLIK. Sebelumnya, hanya bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang wajib melaporkan data ke SLIK.
SLIK merupakan sistem informasi yang digunakan OJK untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satu fungsinya adalah menyediakan informasi debitur (iDeb). Pengajuan KPR bisa ditolak jika riwayat kredit di SLIK diberi label merah atau tidak baik. SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik nasabah yang akan mengajukan kredit rumah.
"Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif," kata OJK dalam keterangan pers bulan lalu (8/8).
OJK berharap langkah ini akan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya.