Yogyakarta – Kabar gembira datang bagi para pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah Provinsi DIY secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 6,78%,





