UMKM Berpeluang Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Pendataan

Jakarta – Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi ini membuka

Redaksi

UMKM Berpeluang Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Pendataan

Jakarta – Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi ini membuka peluang bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pengelolaan bisnis pertambangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa (10/6/2025), meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera melakukan pendataan UMKM yang memenuhi kriteria untuk mengelola tambang.

UMKM Berpeluang Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Pendataan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP udah mau selesai, PP tambang sebentar lagi selesai," ujar Bahlil.

Bahlil menekankan bahwa UMKM yang akan mengelola tambang haruslah pengusaha profesional. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penggadaian Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan, retribusi aset kita," tegasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa UMKM yang berhak mengelola tambang tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kredit. Ia meminta Menteri UMKM untuk mencari UMKM yang benar-benar layak dan pantas mendapatkan prioritas pengelolaan tambang.

"Nah silahkan cari, UMKM yang bagus, yang layak, untuk kita kasih prioritas tambang, untuk di daerah-daerah. Jadi kalau tambang jangan kalian kredit, gak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan. Yang kecil, silahkan kredit. Yang mulai urus tambang, nggak boleh kredit," pungkas Bahlil.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1