lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan OJK mengambil langkah tegas membasmi praktik judi online di tanah air. Terkini OJK mengumumkan bahwa perbankan nasional telah membekukan puluhan ribu rekening yang teridentifikasi kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Total 32.453 rekening kini tak bisa lagi digunakan oleh para pelaku judi online.





