Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/lahatsatu.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Staf Ahli Kemkomdigi Terlibat Judi Online, Menteri Terbitkan Instruksi Internal

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengambil langkah tegas dengan menerbitkan instruksi internal untuk memberantas judi online di lingkungan Kementerian Komdigi. Langkah ini diambil

Agus sujarwo

Staf Ahli Kemkomdigi Terlibat Judi Online, Menteri Terbitkan Instruksi Internal

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengambil langkah tegas dengan menerbitkan instruksi internal untuk memberantas judi online di lingkungan Kementerian Komdigi. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus keterlibatan staf ahli dan pegawai Kemkomdigi dalam aktivitas judi online.

Instruksi Menteri Komdigi Nomor 2 Tahun 2024, yang bertajuk "Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komdigi", menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas. Pakta Integritas tersebut berisi penolakan terhadap segala bentuk aktivitas judi online, baik di dalam maupun di luar kedinasan, dan telah ditandatangani oleh para pegawai sejak bulan Juli.

Staf Ahli Kemkomdigi Terlibat Judi Online, Menteri Terbitkan Instruksi Internal
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"Instruksi ini merupakan wujud komitmen Kementerian Komdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian," tegas Meutya dalam keterangan pers pada Jumat (1/11).

Selain instruksi internal, Kementerian Komdigi juga melarang keras pegawai untuk berkomunikasi, mempengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan judi online.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat. "Beberapa di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, termasuk staf ahli Komdigi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).

Ade Ary menjelaskan bahwa para pegawai Kemkomdigi yang terlibat memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan situs web judi online hingga memblokirnya. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs judi online tertentu. "Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, tetapi mereka melakukan penyalahgunaan. Jika sudah mengenal mereka, maka situs web tidak akan diblokir," jelasnya.

Kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1