Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan regulasi krusial yang mendefinisikan ulang status rekening bank. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, OJK menetapkan bahwa rekening tanpa aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun akan dikategorikan sebagai rekening





