Revisi UU P2SK: Penghapusan Pungutan OJK Alami Kendala

Jakarta – Rencana penghapusan pungutan dana dari industri jasa keuangan yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemui jalan terjal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Agus sujarwo

Jakarta – Rencana penghapusan pungutan dana dari industri jasa keuangan yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemui jalan terjal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai hal ini masih berlangsung intensif antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pembahasan masih terus berjalan di DPR, melibatkan pemerintah, BI, OJK, LPS," ujar Purbaya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu malam (8/4/2026).

Revisi UU P2SK: Penghapusan Pungutan OJK Alami Kendala
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penghapusan pungutan OJK merupakan salah satu poin krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, alotnya pembahasan membuat pengesahan revisi ini terancam molor hingga masa sidang DPR berikutnya.

"Hasil diskusi masih dinamis, posisinya terus berubah. Sepertinya akan ditunda hingga masa sidang berikutnya," imbuh Purbaya.

Draf perubahan UU P2SK sendiri memuat 16 materi pokok perubahan yang diusulkan oleh DPR. Salah satunya adalah penguatan independensi LPS, di mana Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) akan dibahas bersama DPR, bukan lagi dengan Menteri Keuangan.

Selain itu, LPS juga akan memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan asuransi syariah, termasuk penjaminan polis. BI juga akan mendapatkan tambahan tujuan, yaitu menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, selain tugas utamanya menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem keuangan.

LPS dan OJK juga akan mendapatkan tugas tambahan dalam program edukasi dan pemberdayaan masyarakat dan lingkungan secara inklusif. Revisi ini juga mencakup perubahan terkait dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas dan pengembangan pasar kripto di Indonesia, dengan memperkuat peran OJK dalam mengawasi perkembangan pasar keuangan digital.

Ketua Panja Mohammad Hekal berharap agar hasil pembahasan dapat segera diharmonisasi dan disahkan dalam paripurna DPR dalam waktu dekat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar