Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar baik bagi pemilik rekening yang lama tidak aktif! Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencabut penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) terhadap lebih dari 100 juta rekening dormant atau "nganggur". Rekening-rekening ini sebelumnya diblokir karena tidak aktif dalam kurun waktu yang cukup lama, mulai dari 5 hingga 35 tahun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa sejak Mei 2024, pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk membuka kembali rekening-rekening tersebut sesuai prosedur yang berlaku. "Hingga saat ini, lebih dari 90% rekening telah kembali aktif. Proses aktivasi sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing," ujarnya dalam keterangan resmi.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil analisis PPATK. Lembaga tersebut juga telah menyiapkan rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas berwenang. "Peta risiko ini akan menjadi rujukan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk melindungi kepentingan nasabah," imbuh Ivan.
Guna melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan, PPATK mengimbau perbankan untuk secara proaktif memperbarui informasi identitas dan keberadaan nasabah melalui kontak langsung, baik tatap muka maupun daring. Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan bagian dari proses Know Your Customer (KYC). PPATK berharap rekening nasabah terhindar dari praktik jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan lainnya yang merugikan pemilik sah.
PPATK menekankan bahwa penghentian sementara transaksi bukanlah hukuman, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor keuangan. Kebijakan ini didasarkan pada laporan perbankan dan pembaruan informasi nasabah yang dilakukan oleh bank. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk kejahatan seperti penipuan, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.
Bagi pemilik rekening yang masih berstatus dormant, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Kunjungi kantor pusat atau cabang bank terdekat.
- Jika tidak memungkinkan, hubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
- Siapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
PPATK juga mengimbau masyarakat untuk:
- Memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir.
- Tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain.
- Segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekening.
"Dengan koordinasi erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita dapat membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya," pungkas Ivan.




