Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan mengucurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) hingga akhir tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah berbagai tantangan global.
Airlangga menjelaskan bahwa stimulus tambahan untuk tahun ini dianggap cukup dengan program-program yang telah berjalan, menyasar hingga desil keempat masyarakat.

Berikut adalah rincian program bansos dan stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah:
1. Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4:
Program PKH tetap menjadi andalan pemerintah dalam membantu keluarga miskin dan rentan. Bantuan tunai diberikan dengan besaran yang bervariasi, tergantung kategori penerima:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000/tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000/tahun)
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000/tahun)
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000/tahun)
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000/tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000/tahun)
- Lanjut usia: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000/tahun)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per tahap (Rp 10.800.000/tahun)
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT):
Pemerintah telah menambah anggaran stimulus sebesar Rp 30 triliun, sehingga total menjadi Rp 46,2 triliun untuk program kuartal IV-2025. BLT akan diberikan kepada 35 juta penerima sebesar Rp 900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2025. Terdapat penambahan sekitar 17 juta penerima BLT baru.
3. Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi:
Program ini bertujuan menciptakan lapangan kerja produktif dengan menargetkan 80 ribu peserta di berbagai sektor.
4. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP):
Insentif PPh 21 DTP diperluas ke sektor pariwisata, yang sebelumnya hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya. Kebijakan ini berlaku selama masa pajak Oktober-Desember 2025. Sementara itu, fasilitas PPh 21 DTP untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit tetap berlaku sepanjang tahun (Januari-Desember 2025).
"Terkait dengan PPh gaji kan itu kelas menengah," pungkas Airlangga, menandakan bahwa insentif ini juga menyasar kelompok masyarakat kelas menengah.




