PKH: Dari Penerima Bantuan Menjadi Anggota dan Karyawan Koperasi Desa Merah Putih

Jakarta – Pemerintah berencana memberdayakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan melibatkan mereka sebagai anggota dan karyawan di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Inisiatif ini

Agus sujarwo

PKH: Dari Penerima Bantuan Menjadi Anggota dan Karyawan Koperasi Desa Merah Putih

Jakarta – Pemerintah berencana memberdayakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan melibatkan mereka sebagai anggota dan karyawan di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa keanggotaan dalam Kopdes akan memberikan penerima PKH akses terhadap imbal hasil koperasi, yang dapat menjadi sumber pendapatan tambahan. "Dengan menjadi anggota koperasi, mereka berpotensi mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan meningkatkan pendapatan, sehingga diharapkan dapat keluar dari kelompok Desil 1 dan Desil 2," ujar Ferry di Jakarta, Senin (13/4/2026).

PKH: Dari Penerima Bantuan Menjadi Anggota dan Karyawan Koperasi Desa Merah Putih
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa sebagian penerima PKH juga akan diberi kesempatan untuk bekerja sebagai karyawan di Kopdes yang berlokasi di sekitar tempat tinggal mereka. Setiap koperasi diperkirakan dapat mempekerjakan 15-18 penerima manfaat. Dengan asumsi terdapat 80.000 Kopdes yang tersebar di seluruh Indonesia, skema ini berpotensi menyerap hampir 1,4 juta penerima PKH sebagai tenaga kerja.

Untuk memuluskan rencana ini, Kementerian Koperasi akan menerbitkan aturan atau kebijakan baru yang mempermudah proses penerimaan PKH sebagai anggota maupun karyawan Kopdes. Aturan ini tengah dikaji untuk memastikan bahwa penerima manfaat tidak terbebani oleh biaya keanggotaan. "Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial," tegasnya.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menambahkan bahwa seluruh penerima manfaat PKH akan didorong untuk menjadi anggota Kopdes Merah Putih. Namun, untuk posisi karyawan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi untuk melakukan pemetaan potensi. Prioritas akan diberikan kepada penerima manfaat yang masih berada dalam usia produktif.

"Kita prioritaskan yang usia produktif melalui pelatihan-pelatihan. Misalnya, jika ingin menjadi pengemudi, akan ada pelatihan khusus. Begitu pula dengan pekerjaan lain seperti cleaning service. Semuanya akan melalui proses pemetaan dan pelatihan," jelas Gus Ipul.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar