Pemerintah Umumkan Kebijakan Ekonomi Baru dan PPN 12%

JAKARTA – Pemerintah akan mengumumkan secara resmi kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan paket kebijakan ekonomi terbaru pada Senin (16/12) pukul

Redaksi

Pemerintah Umumkan Kebijakan Ekonomi Baru dan PPN 12%

JAKARTA – Pemerintah akan mengumumkan secara resmi kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan paket kebijakan ekonomi terbaru pada Senin (16/12) pukul 10.00 WIB di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. Pengumuman ini sekaligus meluncurkan paket kebijakan yang diharapkan dapat menopang daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN yang berlaku efektif 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa payung hukum untuk kebijakan tarif PPN selektif dan paket ekonomi ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). "Hitungannya sudah difinalisasi. Pengumuman terkait PPN dan paket kebijakan ekonomi akan disampaikan hari Senin," ungkap Airlangga di Istana Merdeka, Jumat (13/12).

Pemerintah Umumkan Kebijakan Ekonomi Baru dan PPN 12%
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Kenaikan PPN 12% ini, ditegaskan Airlangga, hanya akan diberlakukan secara selektif pada barang-barang mewah, baik impor maupun produksi dalam negeri. Pemerintah, lanjutnya, telah memberikan pembebasan PPN atau tarif 0% untuk sejumlah barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, pelayanan umum, dan jasa pemerintah. "Ada tarif tertentu. Yang penting, bahan pokok penting tidak dikenakan PPN," tegas Airlangga.

Kebijakan kenaikan PPN 12% per 1 Januari 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa kenaikan PPN hanya akan menyasar barang mewah. "PPN adalah amanat undang-undang. Pemerintah akan melaksanakannya, tetapi secara selektif hanya untuk barang mewah, sementara untuk rakyat lainnya tetap akan kita lindungi," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jumat (6/12).

Rapat khusus terkait pengenaan PPN 12% telah digelar Presiden Jokowi, dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1