Jakarta – Pemerintah berupaya meredam dampak kenaikan harga avtur terhadap tarif tiket pesawat dengan memberikan sejumlah insentif bagi industri penerbangan nasional. Salah satu langkahnya adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik selama 60 hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Pemerintah akan menanggung PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga tiket di tengah lonjakan biaya operasional maskapai akibat kenaikan harga avtur.

"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," jelas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Insentif PPN ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan selama 60 hari, terhitung sejak sehari setelah PMK tersebut diundangkan. Pemerintah berharap kebijakan fiskal ini efektif menekan harga tiket, mengingat biaya avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai.
Pemerintah juga mewajibkan Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut. Pelaporan ini bertujuan untuk menjaga transparansi industri penerbangan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku seperti biasa. Kebijakan ini dirancang agar dukungan pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38% untuk pesawat jet dan propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.
"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," pungkas Haryo.




