Jakarta – Kabar gembira bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air! Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pindahan dari luar negeri, yang kini diperluas hingga mencakup pejabat negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 27 Juni 2025. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 28 Tahun 2008, dengan memperluas cakupan subjek penerima fasilitas.

"Dalam aturan baru ini, jangkauan subjek penerima lebih luas, termasuk pejabat negara. Sebelumnya, hanya Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja yang diatur, kini WNA yang belajar juga termasuk," jelas Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC), Chotibul Imam.
Selain pejabat negara, fasilitas ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menjalankan tugas atau tugas belajar di luar negeri, baik dengan atau tanpa keluarga. WNI yang bekerja, belajar, atau tinggal di luar negeri karena kondisi tertentu dan akan kembali menetap di Indonesia juga berhak menikmati fasilitas ini.
Imam menjelaskan bahwa revisi aturan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Aturan baru ini diharapkan lebih detail dan relevan dengan kondisi di lapangan.
Tanpa Batas Nilai untuk Barang Pindahan
Barang pindahan yang dimaksud adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik WNI yang sebelumnya berdomisili di luar negeri dan kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Tidak ada batasan nilai untuk barang pindahan ini.
"Jika barang penumpang dibatasi US$ 500, barang kiriman umum US$ 3, dan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) US$ 500 per pengiriman, maka untuk barang pindahan tidak ada batasan nilai. Bahkan jika nilainya mencapai US$ 1.000 pun tidak masalah, asalkan memenuhi ketentuan sebagai barang pindahan. Selain itu, tidak ada pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh)," ungkap Imam.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, kendaraan yang dioperasikan di air atau udara seperti speedboat dan pesawat udara beserta suku cadangnya, barang kena cukai, dan barang impor lainnya yang jumlahnya tidak wajar sebagai barang pindahan.
Syarat dan Ketentuan
Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, barang pindahan harus tiba bersamaan dengan importir atau maksimal 90 hari sebelum atau setelah kedatangan importir. Barang tersebut juga harus dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir di luar negeri.
"Jangka waktu tinggal importir di luar negeri minimal 12 bulan atau 1 tahun untuk WNI," tambah Imam.
Pengajuan permohonan pembebasan bea masuk barang pindahan kini dapat dilakukan secara elektronik melalui barangpindahan.beacukai.go.id. Layanan ini gratis, kecuali jika menggunakan jasa Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai pihak ketiga.
"Layanan Bea Cukai tidak dikenakan biaya, termasuk layanan ini. Namun, jika menggunakan perusahaan jasa, tentu ada biaya yang dikenakan oleh perusahaan jasa tersebut," pungkasnya.




