Pajak Seller Online Resmi Berlaku Oktober

lahatsatu.com – Kabar penting bagi para pelaku usaha di platform digital. Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan siap memberlakukan penarikan Pajak Penghasilan PPh bagi penjual

Agus sujarwo

Pajak Seller Online Resmi Berlaku Oktober

lahatsatu.com – Kabar penting bagi para pelaku usaha di platform digital. Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan siap memberlakukan penarikan Pajak Penghasilan PPh bagi penjual daring melalui sistem e-commerce. Kebijakan ini akan efektif mulai 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan seluruh pihak terkait telah siap menyambut implementasi aturan ini.

Menurut Bimo, kesiapan teknis dari platform digital dan DJP sudah pada tahap optimal. "Mereka sudah siap sebenarnya, namun ada penundaan hingga 1 Oktober. Insyaallah, kami akan segera mengaktivasi aturannya dan implementasinya dipastikan berjalan lancar," ungkap Bimo.

Pajak Seller Online Resmi Berlaku Oktober
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penundaan jadwal penerapan yang semula direncanakan pada 1 Agustus 2026 itu bukan tanpa alasan. Bimo menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh kesiapan teknis dari berbagai pihak dapat terpenuhi secara matang.

DJP bersama empat platform e-commerce raksasa di Indonesia telah melakukan serangkaian uji coba sistem atau sandbox dan stabilisasi sejak tahun lalu. Proses ini menjamin bahwa penarikan PPh dari pedagang online pada 1 Oktober mendatang dapat berlangsung mulus tanpa kendala berarti. "Empat platform itu adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Prosesnya sudah dimulai sejak tahun lalu, jadi tidak akan ada drama," tegas Bimo.

Seperti yang tercatat oleh lahatsatu.com, DJP telah menunjuk keempat marketplace tersebut sebagai pemungut pajak secara resmi

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar