Jakarta, Lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan enam aturan baru yang akan menjadi landasan penguatan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kontribusi sektor PPDP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa aturan-aturan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dan ditargetkan rampung pada tahun ini. Fokus utama dari POJK ini adalah peningkatan integritas pelaporan keuangan, pengawasan lembaga penjamin, serta penguatan solvabilitas perusahaan asuransi.

Lebih lanjut, POJK ini juga akan mengatur secara lebih rinci mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), tata kelola sektor PPDP yang lebih baik, serta penyelenggaraan usaha dana pensiun yang lebih optimal.
Selain itu, OJK juga menyiapkan tiga aturan tambahan sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurut Ogi, seluruh aturan ini dirancang untuk mendorong industri asuransi agar dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pembangunan ekonomi.
"Kebijakan ke depan akan diarahkan agar sektor PPDP dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Ogi dalam acara Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ogi menyoroti bahwa kontribusi sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, yaitu sekitar 6%. Untuk itu, OJK bersama dengan para pelaku industri tengah berupaya untuk meningkatkan kontribusi aset sektor PPDP terhadap PDB.
"Untuk meningkatkan kontribusi aset terhadap PDB, pertumbuhan aset asuransi dan dana pensiun harus lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika ekonomi Indonesia tumbuh 5,1%, maka aset asuransi dan dana pensiun harus tumbuh lebih dari itu," jelasnya.




