OJK Cabut Izin Investree, Asosiasi Fintech: Ini Bukan Masalah Industri

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya. AFPI menegaskan

Redaksi

OJK Cabut Izin Investree, Asosiasi Fintech: Ini Bukan Masalah Industri

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya. AFPI menegaskan bahwa keputusan ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran serius yang dilakukan Investree, bukan cerminan dari kelemahan industri fintech secara keseluruhan.

"OJK dengan tegas menyatakan bahwa pelanggaran ini terfokus pada Investree, bukan pada industri fintech," tegas Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (23/10).

OJK Cabut Izin Investree, Asosiasi Fintech: Ini Bukan Masalah Industri
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

AFPI menilai keputusan ini justru semakin memperkuat kepercayaan investor terhadap industri fintech lending. Mereka juga menyadari pentingnya pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap anggota AFPI untuk memastikan mereka menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari OJK maupun Code of Conduct AFPI.

Pencabutan izin Investree didasari oleh pelanggaran terhadap ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, menambahkan bahwa kinerja Investree yang memburuk juga menjadi faktor pencabutan izin.

"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat," ujar Ismail.

OJK menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai bagi penyelenggara LPBBTI untuk melindungi nasabah dan masyarakat. Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Investree, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha. Namun, pengurus dan pemegang saham Investree tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga OJK mengambil langkah pencabutan izin.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1