Jakarta, Lahatsatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait polemik Bandara khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah. Bandara ini menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa pengawasan dari petugas Bea Cukai dan Imigrasi.
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan akan mengkaji lebih lanjut kebutuhan pengawasan Bea Cukai di bandara tersebut. Ia juga menyinggung adanya izin khusus yang diberikan kepada Bandara IMIP, yang bukan merupakan kewenangan dari Kemenkeu.

"Kelihatannya memang seperti itu [tanpa pengawasan Bea Cukai]. Nanti kita lihat bagaimana ke depannya, apakah seharusnya ada atau tidak. Setahu saya, mereka [Bandara IMIP] mendapatkan izin khusus waktu itu. Anda bisa tanyakan ke pihak yang berwenang mengeluarkan izin tersebut," ujar Purbaya usai ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan siap menempatkan petugas Bea Cukai jika memang diperlukan. Pihak Imigrasi pun menyatakan kesiapannya jika ditugaskan untuk melakukan pengawasan di Bandara IMIP.
"Jika memang ditugaskan, kami siap mengirimkan petugas. Baik dari Bea Cukai maupun Imigrasi," tegasnya.
Sorotan terhadap Bandara IMIP bermula dari pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebutkan bahwa bandara tersebut tidak memiliki perangkat negara dan dikhawatirkan dapat mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, juga mengungkapkan bahwa Bandara IMIP beroperasi tanpa pengawasan Imigrasi dan Bea Cukai, serta seluruh operasionalnya dikelola oleh PT IMIP.
"Biasanya, bandara itu memiliki petugas Imigrasi, Bea Cukai, dan Kementerian Perhubungan. Namun, di Bandara IMIP tidak ada sama sekali," kata Anwar.
Sementara itu, Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, menjelaskan bahwa Bandara IMIP adalah bandara khusus yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub dan pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," singkat Emilia.




