Mengejar Target Ekonomi 8 Persen Lewat Manufaktur

lahatsatu.com – Ambisi pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional hingga menyentuh angka 8 persen kini menghadapi tantangan besar di sektor fundamental. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

Agus sujarwo

Mengejar Target Ekonomi 8 Persen Lewat Manufaktur

lahatsatu.com – Ambisi pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional hingga menyentuh angka 8 persen kini menghadapi tantangan besar di sektor fundamental. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan peringatan keras bahwa target ambisius tersebut mustahil tercapai jika sektor manufaktur atau industri pengolahan terus mengalami pelemahan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa kunci utama pertumbuhan ekonomi yang pesat di negara-negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, hingga China terletak pada kontribusi sektor manufaktur yang kuat. Menurutnya, Indonesia harus mampu mengembalikan kontribusi sektor ini ke angka 25% hingga 30% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Mengejar Target Ekonomi 8 Persen Lewat Manufaktur
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kenyataan di lapangan justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Bob mencatat bahwa kontribusi manufaktur Indonesia terus merosot sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika pada era tahun 2000-an sektor ini pernah menyentuh angka 29%, saat ini posisinya hanya berkisar di angka 19%. Bahkan, jika sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan dari perhitungan, kontribusi industri pengolahan hanya tersisa 16%.

Angka ini sangat tertinggal dibandingkan negara tetangga. Singapura yang lebih berbasis pada sektor jasa saja mampu mempertahankan kontribusi industri pengolahan di angka 20%, sementara Vietnam mencatatkan angka yang jauh lebih tinggi.

"Hampir mustahil pertumbuhan ekonomi kita mencapai 8 persen jika sektor manufaktur loyo. Berbagai ketentuan yang berpotensi mempersulit dunia usaha seharusnya ditiadakan," tegas Bob Azam dalam keterangan tertulisnya.

Selain masalah pertumbuhan ekonomi, lesunya sektor manufaktur berdampak langsung pada krisis lapangan kerja. Sektor ini merupakan tulang punggung penyerapan tenaga kerja formal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026 menunjukkan angka pengangguran terbuka masih berada di level 7,22 juta orang, yang dibarengi dengan lonjakan drastis pekerja di sektor informal.

Menanggapi situasi ini, Apindo mendorong adanya revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dengan mengadopsi prinsip flexicurity. Prinsip ini menggabungkan fleksibilitas bagi pengusaha dalam mengelola operasional dengan jaminan keamanan atau perlindungan bagi pekerja. Bob menekankan bahwa aturan ketenagakerjaan tidak boleh kaku dan harus mampu berkolaborasi dengan karakteristik unik setiap sektor industri.

Sebagai contoh, aturan jam kerja standar 8 jam seringkali sulit diterapkan pada sektor pariwisata atau perkebunan kelapa sawit yang memiliki ritme kerja spesifik. Selain itu, rendahnya produktivitas pekerja Indonesia yang berada di peringkat 48 dunia memaksa pengusaha mengeluarkan biaya lembur ekstra demi mengejar target produksi akibat tingginya angka cacat produksi (defect ratio).

Di sisi lain, langkah legislatif mulai bergerak. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I. DPR tengah mengkaji pergeseran paradigma dari konsep ‘kerja tetap’ menjadi ‘tetap kerja’.

Melalui pendekatan baru ini, fokus perlindungan tidak lagi hanya terpaku pada status karyawan di satu perusahaan, melainkan pada jaminan agar pekerja tetap memiliki dukungan ekonomi dan kemudahan akses saat harus kembali memasuki pasar kerja jika kehilangan pekerjaan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian dunia usaha dan kesejahteraan tenaga kerja di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar