MBG Harus Bersih: BGN Perketat Pengelolaan Limbah Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga ramah

Agus sujarwo

MBG Harus Bersih: BGN Perketat Pengelolaan Limbah Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga ramah lingkungan. BGN menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik yang dihasilkan dari program tersebut.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa aturan ini mewajibkan setiap Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional mereka. "SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2026).

MBG Harus Bersih: BGN Perketat Pengelolaan Limbah Program Makan Bergizi Gratis
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Peraturan ini memberikan dua opsi pengelolaan air limbah domestik kepada SPPG. Mereka dapat mengolah air limbah secara mandiri dengan fasilitas yang tersedia atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah. Hasil pengolahan air limbah dapat dibuang atau dimanfaatkan kembali, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika air limbah dibuang, SPPG wajib memastikan prosesnya aman dan terkontrol, termasuk pengoperasian dan perawatan instalasi pengolahan air limbah, penentuan titik penaatan, dan memastikan aliran limbah lancar ke saluran drainase tanpa menimbulkan pencemaran. Pemantauan kualitas air limbah juga wajib dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan, untuk memastikan standar yang ditetapkan terpenuhi.

Selain itu, BGN mewajibkan setiap SPPG menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk instalasi pengolahan air limbah dan tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut.

"Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi, hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik," pungkas Dadan. Dengan aturan ini, BGN berupaya mewujudkan program MBG yang berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar