lahatsatu.com – Isu miring mengenai potensi peserta program pemagangan nasional yang dikhawatirkan dapat menggeser posisi pekerja tetap di perusahaan, akhirnya ditanggapi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Saat ini, program magang nasional telah memasuki tahap Batch 2 Angkatan II, memicu berbagai spekulasi di kalangan publik dan industri.
Yassierli menegaskan bahwa program magang nasional sama sekali tidak dirancang untuk menggantikan karyawan permanen. Sebaliknya, inisiatif ini merupakan platform krusial bagi para peserta untuk mengembangkan kompetensi dan memperoleh pengalaman praktis, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perusahaan. "Ada kekhawatiran yang sampai kepada kami, ‘Program magang ini menggantikan pekerja.’ Kami tegaskan, magang ini adalah sarana belajar, dan perusahaan juga tentu akan merasakan manfaatnya," ujar Yassierli dalam konferensi pers Kick Off Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Batch 2 di Gedung Vokasi, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Menteri juga menjelaskan bahwa durasi program magang bersifat terbatas dan tidak berkelanjutan. Dengan masa magang yang hanya berlangsung selama enam bulan, kepastian rekrutmen mereka setelah periode tersebut berakhir pun tidak bersifat mutlak. Menurutnya, jika sebuah perusahaan terus-menerus mengandalkan peserta magang secara bergantian, hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian operasional yang signifikan. Perusahaan juga akan dihadapkan pada beban untuk melatih peserta baru setiap enam bulan sekali, sebuah proses yang tidak efisien.
"Jika perusahaan ingin mengandalkan peserta magang, akan ada ketidakpastian. Dan jika setiap enam bulan harus melatih lagi, itu tidak bisa berkelanjutan," tambah Yassierli, menekankan bahwa skema tersebut tidak realistis bagi keberlangsungan bisnis.
Untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan program magang, Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan pengawasan serta aturan yang sangat ketat. Pemerintah secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan peserta magang tidak dieksploitasi di luar batas ketentuan kerja yang berlaku. "Jika ada upaya untuk menggantikan pekerjaan yang sudah ada, kami sangat ketat. Peserta magang tidak boleh melebihi jam kerja normal, tidak boleh bekerja shift malam, dan tidak boleh ditugaskan pada pekerjaan-pekerjaan tertentu. Semua ini kami pantau. Jadi, dengan monitoring, evaluasi, dan peninjauan yang kami lakukan, kami memastikan magang ini tetap dalam skema peningkatan kompetensi," pungkasnya.




