JAKARTA – Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini diungkapkan Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Kominfo, Teguh Apriyadi, dalam diskusi publik yang digelar ELSAM di Jakarta, Selasa (21/5).
Teguh menjelaskan, lembaga PDP saat ini masih dalam tahap inkubasi dan diampu oleh Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital. Direktorat ini berperan sebagai pengawas dan sekaligus inkubator untuk pembentukan lembaga PDP yang mandiri. Proses pemisahan atau spin-off dari Kominfo akan dilakukan setelah lembaga tersebut dianggap matang.
"Lembaga PDP belum berdiri sendiri, masih di bawah Kominfo. Proses inkubasi ini biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga tahun," ujar Teguh. Angka tersebut didasarkan pada pengalaman pembentukan kementerian dan lembaga baru dengan fungsi dan SDM yang baru. Ia menambahkan strategi ini dinilai lebih efektif untuk memastikan lembaga PDP siap beroperasi secara optimal sebelum berdiri sendiri.
Teguh memastikan proses inkubasi ini telah dibahas dengan para pakar hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembentukan lembaga PDP yang terpisah dari Kominfo merupakan bagian dari rencana yang telah disusun.
Sebelumnya, Kominfo menargetkan penyelesaian harmonisasi aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Februari lalu. Aturan ini akan mengatur sanksi, termasuk denda, bagi instansi dan perusahaan yang mengalami kebocoran data. Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, juga telah menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana UU PDP untuk menjawab tantangan keamanan siber dan perkembangan teknologi terkini.