lahatsatu.com – Mengelola urusan perpajakan sering kali menjadi tantangan besar bagi banyak profesional. Mulai dari kebingungan dalam menghitung besaran pajak hingga kerumitan dalam proses pelaporan, administrasi pajak kerap dianggap sebagai momok yang menakutkan. Padahal, pemahaman yang mendalam mengenai regulasi pajak sangat krusial, terutama bagi mereka yang berkarier di bidang akuntansi, keuangan, maupun administrasi perusahaan.
Kesalahan dalam perhitungan atau keterlambatan dalam pelaporan tidak hanya berdampak pada ketidakakuratan data keuangan, tetapi juga berisiko menimbulkan sanksi administratif yang merugikan. Oleh karena itu, mengandalkan pemahaman dasar saja tidaklah cukup untuk menghadapi dinamika aturan perpajakan yang terus berkembang di Indonesia.

Menjawab tantangan tersebut, kini hadir solusi bagi para profesional yang ingin meningkatkan kompetensi mereka melalui program Pelatihan Brevet Pajak AB yang dilengkapi dengan sertifikasi CTT dan CCP. Program ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Piranha Smart Center (PSC) dengan Education Visionary Lab (EVL), yang dirancang khusus untuk menjembatani celah antara teori dan praktik di lapangan.
Berbeda dengan pembelajaran konvensional yang hanya menitikberatkan pada hafalan undang-undang, pelatihan ini menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif. Peserta tidak hanya diajak memahami aturan secara tekstual, tetapi juga dilatih untuk mampu mengimplementasikannya dalam skenario dunia kerja yang nyata. Materi yang disusun sangat mendalam, mencakup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengenalan sistem Coretax terbaru, hingga berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) seperti PPh Pasal 21 dengan skema TER, PPh Pasal 23, 4 ayat (2), 22, 15, 19, hingga 26.
Selain itu, kurikulum pelatihan ini juga menyentuh aspek PPh Orang Pribadi dan Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga isu-isu spesifik seperti bea meterai, pajak daerah, akuntansi perpajakan, perencanaan pajak, serta prosedur pemeriksaan dan penyidikan pajak.
Salah satu nilai tambah yang paling menonjol dari program ini adalah adanya sesi praktik langsung. Peserta akan dibekali kemampuan untuk melakukan pengisian SPT Masa serta SPT Tahunan menggunakan teknologi Coretaxify. Hal ini sangat penting agar peserta tidak gagap saat menghadapi sistem pelaporan digital yang kini menjadi standar wajib.
Untuk mendukung kenyamanan belajar, peserta akan mendapatkan berbagai fasilitas lengkap, mulai dari e-modul, sertifikat Brevet AB, sertifikat CTT, akses ke tools praktik Coretaxify, rekaman sesi pembelajaran, hingga layanan konsultasi yang tersedia baik selama maupun setelah masa pelatihan berakhir.
Bagi Anda yang ingin meningkatkan nilai jual di pasar kerja, pelatihan ini dijadwalkan berlangsung mulai 12 Agustus hingga 25 Oktober 2026. Kelas akan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom setiap hari Rabu dan Kamis, pada pukul 18.30 hingga 20.30 WIB. Ini adalah kesempatan emas untuk memperkuat fondasi karier Anda di bidang keuangan melalui penguasaan ilmu perpajakan yang mumpuni.




