Jakarta, Lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa fasilitas kredit yang belum ditarik (undisbursed loan) atau kredit menganggur mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2.304 triliun per Juni 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.152 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kredit menganggur tersebut merupakan pinjaman yang telah disetujui oleh pihak bank kepada nasabah dan tinggal menunggu proses realisasi. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya keyakinan (confidence) dalam pengembangan usaha.

"Ini sebetulnya merupakan suatu confidence karena ini sudah di-sign, sudah ditanda tangan, tentu kan sudah ada agreement untuk pengembangan-pengembangan usaha-usaha tertentu," ujar Dian dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (17/9/2025).
Dian menambahkan bahwa besarnya angka kredit menganggur ini justru menunjukkan potensi ekspansi kredit yang sangat besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di masa depan. Ia juga optimis bahwa realisasi kredit akan mengalami percepatan pada akhir tahun, berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, menilai bahwa penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) justru dapat menjadi beban bagi perbankan. Pasalnya, dengan kredit menganggur yang sudah mencapai Rp 2.304 triliun, penambahan dana tersebut dinilai belum tentu efektif.
Dolfie juga menyoroti Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan yang belum mencapai level optimal. Ia pesimis apakah dunia usaha mampu menyerap kredit hingga LDR mencapai target 90%.




