Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak main-main dalam memberantas judi online. Mereka telah melayangkan surat peringatan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang mencakup 42 platform, termasuk BRI dan ShopeePay. PJP diberi waktu seminggu untuk membersihkan diri dari aktivitas judi online.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar PJP lebih aktif dalam menyisir akun-akun yang berpotensi terlibat dalam transaksi judi online. "Komunikasi dan dialog terus kami jalin dengan para PJP," ujar Nezar.
Surat peringatan ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP dan menemukan indikasi keterlibatan layanan pembayaran dalam aktivitas judi online.
"Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya," tegas Menteri Kominfo, Budi Arie, dalam keterangan pers, Sabtu (10/8).
Hasil pemeriksaan internal atau audit tersebut harus diserahkan kepada Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima. Jika batas waktu tersebut dilewati, PJP akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ShopeePay belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Reputasi ID terkait surat peringatan tersebut. Sementara itu, BRI membantah memfasilitasi transaksi judi online melalui semua channel-nya. Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI, menyatakan bahwa perusahaan justru aktif membrantas judi online dengan memblokir rekening yang terindikasi.
"BRI berkomitmen melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegas Agustya dalam keterangan pers, Selasa (13/8).
BRI juga telah menerapkan langkah-langkah internal untuk mencegah judi online, seperti risk based approach yang terangkum dalam kebijakan dan sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Selain itu, BRI menerapkan sistem untuk memonitor transaksi mencurigakan, termasuk judi online, dan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD).