Kominfo Tegas: 42 Platform Pembayaran Diberi Waktu Seminggu Bersihkan Diri dari Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak main-main dalam memberantas judi online. Mereka telah mengirimkan surat peringatan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dengan 42 platform,

Redaksi

Kominfo Tegas: 42 Platform Pembayaran Diberi Waktu Seminggu Bersihkan Diri dari Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak main-main dalam memberantas judi online. Mereka telah mengirimkan surat peringatan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dengan 42 platform, termasuk BRI dan ShopeePay, untuk membersihkan diri dari aktivitas ilegal ini.

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar PJP lebih aktif dalam menyisir akun-akun yang berpotensi terlibat transaksi judi online. "Sejauh ini dialog dan komunikasi terus kami jalankan," ujar Nezar.

Kominfo Tegas: 42 Platform Pembayaran Diberi Waktu Seminggu Bersihkan Diri dari Judi Online

Kominfo memberikan waktu seminggu kepada PJP untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan sistem elektronik mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya.

"Pemberian surat peringatan ini sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," jelas Menteri Kominfo, Budi Arie, dalam keterangan pers, Sabtu (10/8).

Jika dalam waktu seminggu PJP tidak menyerahkan hasil pemeriksaan internal atau audit kepada Kominfo, mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, membantah perusahaan memfasilitasi transaksi judi online. BRI justru menyatakan telah aktif membrantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi.

"BRI berkomitmen melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegas Agustya.

BRI juga menegaskan bahwa mereka terus memperkuat sistem internal untuk mencegah judi online di Indonesia. Langkah-langkah yang diambil meliputi penerapan risk based approach dalam kebijakan dan sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta penerapan sistem untuk memonitor transaksi yang mencurigakan, termasuk judi online.

Kominfo menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas PJP yang terbukti terlibat dalam memfasilitasi judi online. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka judi online di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1