Kominfo Blokir Situs Temu, Aplikasi Masih Berkeliaran

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs web Temu, platform e-commerce asal Cina yang dinilai melanggar aturan di Indonesia. Alasannya, Temu dianggap melakukan praktik

Redaksi

Kominfo Blokir Situs Temu, Aplikasi Masih Berkeliaran

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs web Temu, platform e-commerce asal Cina yang dinilai melanggar aturan di Indonesia. Alasannya, Temu dianggap melakukan praktik predatory pricing atau price dumping, yang berpotensi merugikan UMKM dan konsumen.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabunindya Revta Revolusi, menjelaskan bahwa model bisnis Temu yang menghubungkan langsung pabrik dengan konsumen, memangkas proses distribusi dan membuat harga produk lebih murah. Namun, hal ini juga memungkinkan terjadinya persaingan tidak sehat dengan harga yang sangat rendah.

Kominfo Blokir Situs Temu, Aplikasi Masih Berkeliaran
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"Model bisnis Temu tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus dilindungi dan jaga," tegas Prabu Revolusi. "Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen."

Meskipun situs web Temu telah diblokir, aplikasi e-commerce ini masih bisa diunduh di App Store dan Google Play Store. Pengguna masih bisa mencari dan memasukkan produk di aplikasi, namun tidak bisa bertransaksi karena Temu belum menyediakan layanan di Indonesia.

Kominfo mengakui bahwa traffic pengguna aplikasi Temu di Indonesia masih rendah. Namun, jika terjadi peningkatan traffic dan dampak signifikan, Kominfo akan segera mengambil tindakan.

Kominfo juga berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perdagangan untuk menilai potensi ancaman dari Temu.

"Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia," ujar Prabu. "Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar. Jika PSE tidak patuh, apalagi beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai, jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia."

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses pemblokiran aplikasi Temu dari Google Play Store dan App Store.

"Pengajuan sedang dilakukan dan menunggu takedown dari App Store dan Google Play Store," kata Budi. "Tunggu saja dari Google dan Apple. Kami sudah tegaskan mengajukan pemblokiran dan surat sudah resmi disampaikan ke platform kemarin."

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1