Jelang Musim Giling, Penyerapan Gula Petani Diawasi Ketat dengan Libatkan Polri

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan penyerapan tebu dari petani lokal menjelang puncak musim giling pada Juli dan Agustus 2025. Langkah

Agus sujarwo

Jelang Musim Giling, Penyerapan Gula Petani Diawasi Ketat dengan Libatkan Polri

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan penyerapan tebu dari petani lokal menjelang puncak musim giling pada Juli dan Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk melindungi petani dari potensi kerugian akibat rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk memastikan distribusi gula lokal terserap dengan harga yang sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yaitu Rp 14.500 per kilogram.

Jelang Musim Giling, Penyerapan Gula Petani Diawasi Ketat dengan Libatkan Polri
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami ingin memastikan hasil petani gula benar-benar terserap dengan harga yang adil. Jangan sampai ada praktik rembesan gula rafinasi ke pasar yang merusak harga di tingkat produsen," ujar Arief, Sabtu (5/7/2025).

Arief menambahkan, penataan kembali tata niaga gula nasional ini merupakan momentum untuk mempercepat target swasembada gula, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai langkah konkret, Bapanas mendorong ID FOOD dan PTPN untuk meningkatkan proses lelang dan melaporkan perkembangan aktivitas lelang gula secara berkala kepada pemerintah dan Satgas Pangan Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui telegram tanggal 2 Juli 2025, telah menginstruksikan Satgas Pangan Polri di seluruh daerah untuk turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta dinas perdagangan daerah. Tujuannya adalah memastikan implementasi teknis HAP gula di tingkat petani.

Satgas Pangan Polri juga akan melakukan pengecekan dan pendataan langsung terhadap produsen, distributor, agen, serta pasar tradisional dan modern untuk memetakan potensi rembesan gula rafinasi. Pengawasan di wilayah perbatasan diperketat dengan kerjasama bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencegah peredaran gula selundupan.

"Kita tidak ingin petani tebu merugi karena hasil panennya tidak terserap. Pemerintah, BUMN pangan, dan pelaku usaha harus hadir dan sama-sama mengawal ini, untuk kesejahteraan petani, untuk ketahanan pangan, khususnya di sektor pergulaan," tegas Arief.

Jika ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengedarkan gula rafinasi di luar peruntukannya, Satgas Pangan akan menindak secara hukum dan melaporkan perkembangan kegiatan serta hambatan di lapangan kepada Mabes Polri.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1