Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/lahatsatu.com/wp-includes/functions.php on line 6131

iPhone 16 Masih Terkunci di Indonesia, Ini Alasannya

Penggemar iPhone di Indonesia harus bersabar. iPhone 16 yang sudah meluncur di sejumlah negara, seperti Malaysia dan Vietnam, belum bisa dibeli secara resmi di Tanah

Agus sujarwo

iPhone 16 Masih Terkunci di Indonesia, Ini Alasannya

Penggemar iPhone di Indonesia harus bersabar. iPhone 16 yang sudah meluncur di sejumlah negara, seperti Malaysia dan Vietnam, belum bisa dibeli secara resmi di Tanah Air. Alasannya? iPhone 16 belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," tegas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief.

iPhone 16 Masih Terkunci di Indonesia, Ini Alasannya
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Meskipun iPhone 16 yang dibawa penumpang telah tercatat sebanyak 9.000 unit selama Agustus hingga Oktober dan telah membayar pajak, penjualan produk tersebut di Indonesia tetap dilarang. Kemenperin bahkan meminta masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang nekat menjual iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.

Kemenperin menetapkan syarat TKDN minimal 40% untuk produk elektronik yang ingin dijual di Indonesia. Apple, produsen iPhone, memilih untuk memenuhi persyaratan TKDN melalui pembangunan Apple Academy. Saat ini, sudah ada tiga Apple Academy yang dibangun di BSD, Batam, dan Surabaya.

Namun, iPhone 16 belum bisa masuk pasar Indonesia karena Apple masih menunggu realisasi pembangunan Apple Academy keempat di Bali. "Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa mendapatkan sertifikasi TKDN dan dapat menjual Iphone 16. Pemasarannya ditunda dulu," jelas Febri.

Proses sertifikasi TKDN iPhone 16 bergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh Apple. "Kalau ada yang menjual Iphone 16, itu ilegal karena belum dapat sertifikasi," tegas Febri.

CEO Apple Tim Cook pada April lalu telah menyatakan akan membangun Apple Academy keempat di Bali. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyatakan bahwa Apple berjanji menambah investasi di Indonesia dari Rp 1,48 triliun menjadi Rp 1,71 triliun melalui pembangunan Apple Academy keempat.

"Masih ada gap sekitar Rp 240 miliar," ujar Agus. Ia menekankan bahwa kebijakan TKDN ini bertujuan menciptakan keadilan dalam berusaha.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1