Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia menjadi sorotan media asing. Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi alasan di balik larangan ini, menarik perhatian media internasional seperti Reuters, The Guardian, dan Bloomberg.
Reuters dalam artikelnya, "Apple iPhone 16 sales blocked in Indonesia due to local parts rule", mengungkap bahwa pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh kegagalan Apple dalam memenuhi aturan TKDN.

The Guardian dalam artikelnya, "Indonesia blocks Apple iPhone 16 sales over lack of investment", menyorot pasar Indonesia yang merupakan pasar terbesar di Asia Tenggara dengan populasi generasi muda yang melek teknologi. "Meskipun Apple belum memiliki toko resmi di Indonesia, permintaan terhadap produknya tetap tinggi," tulis The Guardian.
Bloomberg menilai larangan ini menjadi pukulan bagi Apple yang selama ini menikmati penjualan produk flagship di Asia. Pasalnya, Indonesia memiliki 350 juta pengguna smartphone aktif, lebih tinggi dari jumlah penduduknya yang mencapai 270 juta jiwa.
Media asing juga menyorot bahwa Apple belum memenuhi persyaratan TKDN dengan membangun pabrik di Indonesia. Berbeda dengan Samsung dan Xiaomi yang telah membangun pabrik di Indonesia untuk memenuhi regulasi TKDN, Apple baru memenuhi syarat TKDN dengan membangun fasilitas pendidikan bernama Apple Developer Academy.
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa Indonesia mewajibkan ponsel pintar mengandung setidaknya 40% komponen yang diproduksi lokal. "iPhone 16 belum memenuhi persyaratan tersebut sehingga tidak bisa dijual di dalam negeri," ujar Febri.
Febri menambahkan bahwa iPhone 16 masih bisa dibeli dari luar negeri untuk kebutuhan pribadi, namun pembeli harus membayar sejumlah pajak. "Perangkat iPhone 16 impor tidak bisa dipasarkan di dalam negeri, karena Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapat sertifikasi konten lokal," tegas Febri.
Untuk mencapai syarat 40% TKDN, Apple harus berinvestasi di Indonesia dan bahan baku komponen iPhone harus berasal dari Indonesia. Apple sebelumnya telah berkomitmen investasi Rp 1,7 triliun, tetapi baru menginvestasikan Rp 1,5 triliun tahun ini.
Bagi konsumen yang ingin membeli iPhone 16 dari luar negeri, mereka harus membayar bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk produk HP dengan harga US$ 500 atau setara Rp 7,5 juta.
Sebagai contoh, jika WNI membeli iPhone 16 128 GB dari Malaysia dengan harga Rp 14,23 juta, maka mereka harus membayar pajak dan bea masuk sebesar Rp 740 ribu. Hal ini karena nilai barang yang dikenakan bea masuk adalah Rp 6,73 juta setelah dikurangi pembebasan pajak sebesar Rp 7,5 juta.




