iPhone 16 dari Luar Negeri? Begini Cara Daftar IMEI-nya

Pecinta gadget, bersiaplah! iPhone 16 sudah mulai bisa dipesan di Malaysia dan Singapura sejak 13 September lalu. Sayangnya, belum ada kabar resmi kapan Apple akan

Redaksi

iPhone 16 dari Luar Negeri? Begini Cara Daftar IMEI-nya

Pecinta gadget, bersiaplah! iPhone 16 sudah mulai bisa dipesan di Malaysia dan Singapura sejak 13 September lalu. Sayangnya, belum ada kabar resmi kapan Apple akan merilisnya di Indonesia. Bagi Anda yang berencana memboyong iPhone 16 dari luar negeri, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, terutama soal IMEI.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang dimiliki setiap ponsel. Untuk bisa menggunakan iPhone 16 di Indonesia, IMEI-nya harus didaftarkan ke Bea Cukai. Jika IMEI belum terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Anda hanya bisa mengakses internet melalui Wi-Fi dan tidak bisa menggunakan jaringan seluler.

iPhone 16 dari Luar Negeri? Begini Cara Daftar IMEI-nya

Tenang, mendaftarkan IMEI iPhone 16 cukup mudah. Ada tiga cara yang bisa Anda pilih:

  1. Melalui laman resmi Bea Cukai: Kunjungi situs resmi Bea Cukai dan ikuti petunjuk pendaftaran IMEI.
  2. Melalui aplikasi Bea Cukai: Unduh aplikasi Bea Cukai di smartphone Anda dan daftarkan IMEI melalui aplikasi tersebut.
  3. Melalui ECD (Electronic Customs Declaration): Jika Kantor Pabean telah menerapkan ECD, Anda bisa mendaftarkan IMEI saat mengisi ECD. Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR code harus diserahkan kepada Petugas Bea dan Cukai saat Anda tiba di Indonesia. Jangan lupa untuk membawa paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Penting untuk diingat, Anda disarankan untuk mendaftarkan IMEI paling lambat lima hari setelah tiba di Indonesia. Hal ini bisa dilakukan melalui situs resmi Bea Cukai atau aplikasi. Jika Anda terlambat mendaftarkan IMEI hingga 60 hari setelah tiba di Indonesia, Anda tetap bisa mendaftarkannya, namun tidak akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar US$ 500. Anda juga harus datang ke Kantor Bea Cukai terdekat untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Setelah IMEI terdaftar, iPhone 16 Anda akan mendapatkan sinyal dalam waktu maksimal 2×24 jam. Jika hingga batas waktu tersebut Anda masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, segera hubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di nomor 159.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa menikmati iPhone 16 kesayangan Anda dengan lancar di Indonesia. Selamat menikmati!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1