Survei terbaru yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo mengungkap fakta mengejutkan: mayoritas warga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tak mengetahui layanan internet gratis yang disediakan BAKTI.
Dari 1.950 responden di 64 kabupaten daerah 3T, hanya 26,9% yang memanfaatkan layanan internet gratis tersebut. 64,9% lainnya mengaku tidak pernah menggunakannya, sementara 8,1% sisanya tahu tapi tak memanfaatkannya.
"Ini masalahnya, kenapa sudah diberikan internet gratis tapi masyarakat enggak tahu," ungkap Sekretaris Umum APJII, Zulfadly Syam, saat peluncuran survei di Jakarta, Selasa (17/9).
Alasan utama warga tak memanfaatkan layanan ini adalah jarak lokasi yang terlalu jauh (40,67%). Selain itu, sebagian merasa internet seluler lebih baik (26,67%) dan kesulitan dalam menghubungkan (12,67%).
Meskipun begitu, bagi mereka yang menggunakan internet gratis, media sosial menjadi tujuan utama (57,9%), diikuti bekerja atau belajar (20,1%) dan menonton video (7,4%).
Survei ini juga menunjukkan bahwa mayoritas warga di daerah 3T mulai menggunakan internet pada usia 13-18 tahun (36,07%), diikuti 19-34 tahun (31,96%). Kebanyakan dari mereka pertama kali mengakses internet untuk media sosial (73,2%) dan aplikasi perpesanan (13,6%).
Dalam hal akses, 89,3% warga menggunakan telepon genggam atau tablet, sementara 9,7% lainnya menggunakan komputer atau laptop sekaligus telepon genggam atau tablet. Durasi penggunaan internet umumnya berkisar antara 1-5 jam (57,4%) per hari, di bawah sejam (18,9%), dan 6-10 jam (14,3%). Hanya 9,4% yang mengakses internet lebih dari 10 jam sehari.
Mobile data dari operator seluler menjadi cara utama warga daerah 3T untuk terhubung ke internet (85,72%), diikuti wifi rumah (8,26%), wifi kantor/sekolah/kampus (3,66%), dan wifi ruang publik (2,3%). Alasan utama mereka memilih operator seluler adalah sinyal.
Survei ini dilakukan pada Juli hingga September 2024 di seluruh masyarakat di 64 kabupaten daerah 3T. Sebanyak 62 kabupaten mengacu pada Perpres 63/2020, sementara dua kabupaten lainnya, Talaud dan Nunukan, mengacu pada Perpres 131/2015.