Gelombang PHK Terjang Indonesia, Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Awal 2026

Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi momok bagi pekerja di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, hingga Maret 2026, sebanyak 8.389 pekerja telah

Agus sujarwo

Gelombang PHK Terjang Indonesia, Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Awal 2026

Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi momok bagi pekerja di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, hingga Maret 2026, sebanyak 8.389 pekerja telah kehilangan pekerjaan mereka. Data ini berasal dari laporan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan Satu Data Kemnaker menunjukkan bahwa angka PHK tertinggi terjadi pada bulan Januari, mencapai 4.590 orang. Meskipun sempat menurun di bulan Februari menjadi 3.273 orang, tren PHK masih berlanjut hingga Maret dengan 526 kasus.

Gelombang PHK Terjang Indonesia, Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Awal 2026
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi, menyumbang sekitar 20,51% dari total kasus PHK di seluruh Indonesia. Hingga Maret 2026, tercatat 1.721 pekerja di Jawa Barat yang terkena PHK.

Selain Jawa Barat, beberapa provinsi lain juga mencatatkan angka PHK yang signifikan. Kalimantan Selatan berada di urutan kedua dengan 1.071 kasus, diikuti oleh Kalimantan Timur (915 kasus), Banten (707 kasus), dan Jawa Timur (649 kasus).

Berikut adalah daftar 5 provinsi dengan jumlah PHK tertinggi hingga Maret 2026:

  1. Jawa Barat: 1.721 orang
  2. Kalimantan Selatan: 1.071 orang
  3. Kalimantan Timur: 915 orang
  4. Banten: 707 orang
  5. Jawa Timur: 649 orang

Data ini menjadi pengingat akan tantangan yang dihadapi oleh para pekerja di Indonesia, serta pentingnya program-program jaminan sosial untuk melindungi mereka yang terdampak PHK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar