lahatsatu.com – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan nasional. Sebanyak 13 bank, terdiri dari 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan satu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), telah resmi menghentikan seluruh operasionalnya sepanjang periode Januari hingga September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pihak yang mencabut izin usaha mereka, menandai berakhirnya kiprah belasan lembaga keuangan tersebut.
Keputusan pencabutan izin ini diambil oleh anggota komisioner OJK, mayoritas disebabkan oleh kondisi finansial bank yang tidak sehat, terutama karena defisit modal yang signifikan. Kasus terbaru yang menarik perhatian adalah pencabutan izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia. Bank yang berlokasi di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini, resmi ditutup sejak 1 September 2026.

Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin BPRS Gaido Indonesia merupakan bagian dari strategi pengawasan ketat untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan publik. Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia dalam status pengawasan BPRS Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025. Hal ini menyusul Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di angka negatif 7,56% serta peringkat kesehatan komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.
Kemudian, pada 13 Agustus 2026, status BPRS Gaido Indonesia ditingkatkan menjadi Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). OJK sebenarnya telah memberikan waktu yang cukup bagi manajemen dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, upaya penyehatan yang diharapkan tidak dapat direalisasikan oleh pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia sesuai persyaratan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melakukan likuidasi bank dan meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia. Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK pun secara resmi mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah BPRS Gaido Indonesia untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR Syariah, sepenuhnya dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah daftar lengkap 13 bank yang telah ditutup sepanjang Januari hingga September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
- PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
- PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
- PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat




