Dugaan Pelanggaran, 10 Produsen Beras Raksasa Diperiksa Polisi

Jakarta, Lahatsatu.com – Sepuluh produsen beras besar di Indonesia tengah menghadapi pemeriksaan dari Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran terkait distribusi dan pengemasan beras. Langkah ini

Agus sujarwo

Dugaan Pelanggaran, 10 Produsen Beras Raksasa Diperiksa Polisi

Jakarta, Lahatsatu.com – Sepuluh produsen beras besar di Indonesia tengah menghadapi pemeriksaan dari Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran terkait distribusi dan pengemasan beras. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan investigasi terhadap 268 merek beras yang beredar di pasaran.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa mayoritas beras yang beredar tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. "Bayangkan, 86% tidak sesuai dengan standar. Hari ini, pemanggilannya sudah dilayangkan, yang pertama ada 10 yang terbesar dipanggil dan kami sudah terima serta lihat tembusan panggilannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).

Dugaan Pelanggaran, 10 Produsen Beras Raksasa Diperiksa Polisi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Amran menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak praktik korupsi dan mafia di sektor pangan. Ia juga menyatakan bahwa nama-nama perusahaan yang terlibat belum bisa diumumkan ke publik hingga proses pemeriksaan oleh kepolisian selesai, guna menghindari potensi penghilangan barang bukti.

Sebelumnya, Menteri Pertanian bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, dan Kepolisian melakukan inspeksi mendadak ke pasar. Hasilnya menunjukkan bahwa banyak beras yang dijual, baik premium maupun medium, tidak sesuai dengan volume, Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak teregistrasi PSAT, dan tidak memenuhi standar mutu yang diatur dalam Permentan No.31 Tahun 2017.

Investigasi yang dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi terhadap 212 merek beras menemukan bahwa 85,56% beras premium tidak memenuhi standar mutu, dan 59,78% dijual melebihi HET. Sementara itu, 88,24% beras medium tidak memenuhi standar SNI, dan 95,12% dijual di atas HET. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga beras di pasaran.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1