Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum 2027

lahatsatu.com – Gelombang tuntutan terkait kesejahteraan pekerja mulai bergulir menjelang penetapan kebijakan upah tahun mendatang. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara resmi

Agus sujarwo

Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum 2027

lahatsatu.com – Gelombang tuntutan terkait kesejahteraan pekerja mulai bergulir menjelang penetapan kebijakan upah tahun mendatang. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara resmi telah menyodorkan usulan angka kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2027. Dalam usulan tersebut, kelompok buruh meminta adanya kenaikan upah di rentang angka 7,5 persen hingga 9,5 persen.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa angka yang diajukan bukanlah tanpa dasar. Usulan tersebut disusun dengan mempertimbangkan dua variabel ekonomi makro yang sangat krusial, yakni tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data yang dihimpun, rata-rata inflasi nasional sepanjang periode Oktober 2025 hingga September 2026 berada di angka 3,20 persen, sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,43 persen.

Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum 2027
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam sebuah konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu (7/10/2026), Said memaparkan mekanisme perhitungan yang digunakan oleh pihak buruh. Jika menggunakan rumus dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, maka hasil perhitungan kenaikan upah berada di angka sekitar 7,7 persen. Namun, demi mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah, pihak buruh memutuskan untuk memberikan rentang yang lebih fleksibel.

"Kami menurunkan batas bawah usulan menjadi 7,5 persen karena kami menyadari bahwa tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi tidaklah seragam," ungkap Said Iqbal.

Sementara itu, untuk batas atas sebesar 9,5 persen, pihak buruh merujuk pada kondisi ekonomi di wilayah Maluku Utara. Jika menggunakan rumus yang sama dengan angka pertumbuhan di daerah tersebut, kenaikan upah secara teoritis bisa menyentuh angka 14 persen. Namun, menyadari bahwa kenaikan dua digit sangat sulit dicapai, KSPI memilih angka yang lebih realistis namun tetap progresif.

"Tidak mungkin kenaikan mencapai dua digit, biasanya di bawah 10 persen. Maka kami ambil angka tertinggi di Maluku Utara lalu kami sesuaikan menjadi 9,5 persen. Dari situlah muncul rentang usulan 7,5 persen hingga 9,5 persen untuk tahun 2027," tambahnya.

Selain memperjuangkan angka kenaikan, Said juga menyoroti perubahan fundamental dalam skema penetapan upah melalui UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu poin penting adalah kewajiban Dewan Pengupahan untuk memprioritaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan utama.

Menurut aturan baru tersebut, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh wajib melakukan survei KHL atau merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Jika upah minimum di suatu daerah ditemukan masih berada di bawah standar KHL, maka prioritas utama pemerintah adalah menaikkan upah tersebut hingga mencapai standar layak terlebih dahulu, sebelum menerapkan formula kenaikan rutin.

Apabila upah di suatu daerah sudah melampaui standar KHL, barulah formula yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu digunakan. Said menekankan bahwa dalam draf undang-undang yang disetujui, rentang indeks tertentu kini berada di angka 0,5 hingga 1,0. Pihak buruh secara konsisten mendorong agar angka indeks tersebut dipatok pada angka maksimal, yakni 1,0, guna memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar