Jakarta, Lahatsatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan kalender libur bursa untuk tahun 2025, menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur perdagangan saham. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 No. Peng-00149/BEI.POP/08-2025 yang dirilis pada 8 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut sekaligus merevisi pengumuman sebelumnya dengan nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024 mengenai Kalender Libur Bursa Tahun 2025.

Keputusan libur bursa ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
BEI menegaskan bahwa kalender libur bursa tahun 2025 masih dapat disesuaikan kembali. Penyesuaian akan dilakukan jika terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.




