Bursa Saham Bersiap Hapus 18 Emiten, Sritex Termasuk di Antaranya

Jakarta, Lahatsatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 perusahaan yang terdaftar, efektif mulai 10 November 2026. Keputusan ini

Agus sujarwo

Bursa Saham Bersiap Hapus 18 Emiten, Sritex Termasuk di Antaranya

Jakarta, Lahatsatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 perusahaan yang terdaftar, efektif mulai 10 November 2026. Keputusan ini diambil menyusul status pailit beberapa perusahaan dan suspensi perdagangan saham yang telah berlangsung lebih dari 50 bulan untuk perusahaan lainnya.

Delisting ini didasarkan pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham. Aturan tersebut mengatur bahwa emiten yang mengalami kondisi negatif berkelanjutan tanpa indikasi pemulihan, atau sahamnya telah disuspensi di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan terakhir, dapat dikenakan delisting.

Bursa Saham Bersiap Hapus 18 Emiten, Sritex Termasuk di Antaranya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelum delisting resmi dilakukan, BEI mewajibkan perusahaan-perusahaan terkait untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) yang akan dilaksanakan mulai 11 Mei hingga 9 November 2026.

"Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," demikian pengumuman resmi dari BEI pada Sabtu (11/4/2026).

Di antara 18 perusahaan yang akan dihapus dari daftar bursa, terdapat nama-nama yang cukup dikenal, seperti perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama Sritex, serta PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), perusahaan tekstil besar yang berbasis di Bandung.

Berikut adalah daftar lengkap perusahaan yang akan di-delisting karena dinyatakan pailit:

  1. COWL – PT Cowell Development Tbk
  2. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
  3. SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
  4. TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk
  5. SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  6. TDPM – PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
  7. TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk

Berikut daftar perusahaan yang di-delisting karena suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan:

  1. LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
  2. SUGI – PT Sugih Energy Tbk
  3. MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
  4. LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk
  5. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
  6. ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk
  7. GOLL – PT Golden Plantation Tbk
  8. PLAS – PT Polaris Investama Tbk
  9. TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk
  10. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk
  11. DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk
Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar