Bursa Efek Indonesia "Memecat" 8 Emiten dari Lantai Bursa!

Jakarta, Lahatsatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan menghapus pencatatan (delisting) terhadap delapan emiten sekaligus, efektif mulai Senin, 21 Juli 2025. Keputusan

Agus sujarwo

Bursa Efek Indonesia "Memecat" 8 Emiten dari Lantai Bursa!

Jakarta, Lahatsatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan menghapus pencatatan (delisting) terhadap delapan emiten sekaligus, efektif mulai Senin, 21 Juli 2025. Keputusan ini diambil karena kedelapan perusahaan tersebut dinilai mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan bisnis mereka, baik dari sisi finansial maupun hukum, tanpa adanya indikasi pemulihan yang jelas.

Delapan emiten yang terkena delisting adalah:

Bursa Efek Indonesia "Memecat" 8 Emiten dari Lantai Bursa!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id
  • PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) beserta saham preferennya (MAMIP)
  • PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  • PT Hanson International Tbk (MYRX) beserta saham preferennya (MYRXP)
  • PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  • PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  • PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  • PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  • PT Nipress Tbk (NIPS)

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025," demikian pernyataan resmi dari Manajemen BEI dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Minggu (20/7/2025).

Dengan delisting ini, kedelapan emiten tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan terbuka di pasar modal. BEI juga akan menghapus nama-nama perusahaan tersebut dari daftar perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Meskipun demikian, BEI membuka peluang bagi emiten yang ingin kembali mencatatkan sahamnya di bursa. "Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," jelas pernyataan tersebut.

BEI juga mengingatkan bahwa kedelapan emiten tersebut tetap memiliki kewajiban untuk memperhatikan kepentingan para investor, terutama karena masih terdapat saham perusahaan yang dipegang oleh publik. Mereka juga diwajibkan untuk tetap mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1