Jakarta, 31 Desember 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan aturan baru terkait bunga pinjaman daring (pinjol) mulai besok. Bunga pinjaman akan dibatasi maksimal 0,3% per hari, atau turun signifikan dibandingkan sebelumnya. Rentang bunga yang berlaku adalah 0,1% hingga 0,3% per hari.
Aturan ini sedikit berbeda dari rencana awal OJK. Perubahan ini, menurut keterangan pers OJK, mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan, termasuk dari sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK menilai industri LPBBTI masih membutuhkan dukungan pendanaan yang kuat dari pemberi dana (lender).

Lebih lanjut, OJK menekankan pentingnya meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani oleh industri non-LPBBTI. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan pendanaan berkelanjutan bagi sektor produktif dan UMKM, sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.
Sebelumnya, pelaku usaha pinjol sempat menyuarakan kekhawatiran atas rencana penurunan bunga ini. Mereka khawatir hal tersebut akan mengurangi minat investor untuk menyalurkan dana, dan berujung pada pengetatan persyaratan pinjaman oleh platform. Namun, OJK tampaknya telah mempertimbangkan masukan tersebut dan menetapkan batas bunga yang dinilai seimbang antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan industri.
Rincian bunga pinjaman daring untuk 2025 menurut aturan baru ini adalah sebagai berikut:
- Mikro dan Ultra Mikro: 0,1% per hari
- Kecil dan Menengah: 0,1% per hari
Aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya UMKM, dengan akses pembiayaan yang lebih terjangkau dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap industri pinjol masih perlu dipantau.




