Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi akses layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Rencana ini bertujuan melindungi konsumen dan mencegah jebakan utang. Salah satu aturan yang dikaji adalah penetapan gaji minimum Rp3 juta per bulan bagi pengguna layanan ini.
"Langkah ini untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mengantisipasi potensi jebakan utang, khususnya bagi pengguna dengan literasi keuangan rendah," jelas OJK dalam keterangan pers, Selasa (31/12). Aturan ini juga dimaksudkan untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.

Aturan tersebut akan berlaku efektif bagi pengguna baru dan pengajuan paylater baru atau perpanjangan tenor. Target implementasi paling lambat 1 Januari 2027. Perusahaan pembiayaan wajib memberi notifikasi kepada nasabah terkait pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan paylater, termasuk pencatatan transaksi di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK, di bawah pengawasan OJK, berisi informasi debitur, termasuk riwayat pembayaran. Keterlambatan atau gagal bayar akan tercatat dalam SLIK.
OJK menyatakan aturan ini dapat ditinjau kembali, mempertimbangkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.
Data Reputasi ID menunjukkan transaksi paylater perusahaan pembiayaan Oktober lalu mencapai Rp8,41 triliun, naik 63,89% (yoy). Pertumbuhan ini melambat dibandingkan September (103,4%). Tingkat keterlambatan pembayaran (NPF gross) mencapai 2,76%, naik dari 2,6% di September. Sementara itu, transaksi paylater bank mencapai Rp21,25 triliun (naik 47,92% yoy), dengan jumlah rekening pengguna mencapai 23,27 juta.




